Iklan

FUNGSI EMIS DAN PENGERTIANNYA


EMIS adalah singkatan dari Education Management Information System, sebuah sistem informasi pendataan pendidikan yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sistem ini menjadi pusat data untuk berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, seperti:

  • RA (Raudhatul Athfal) dan Madrasah (MI, MTs, MA)
  • Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah
  • Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Versi terbaru yang digunakan saat ini adalah EMIS 4.0, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pendidikan, termasuk data guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah. EMIS 4.0 juga menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Simpatika, dan menjadi gerbang utama untuk pendataan seperti:

  • Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Pembuatan SKMT, SKBK, dan SKAKPT
  • Perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  • Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Mengutip dari laman ayomadrasah.id Dealine atau batas akhir pendataan Emis 4.0 untuk masa pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 diperpanjang. Pengumuman perpanjangan masa pendataan EMIS ini dilakukan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-401/Set.I/KS/06/2025, tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam surat berperihal Pemutakhiran Data EMIS 4.0 Semester Ganjil TP 2025/2026 tersebut disebutkan bahwa pendataan semester genap 2024/2025 akan diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 5 Juli 2025. Dan masa cut-off selama 3 hari mulai tanggal 6 - 8 Juli 2025.

Hal ini dikatakan sebagai bentuk kompensasi karena telah terjadi permasalahan akses pada data siswa/santri pada awal Juni selama 3 hari yang mengganggu proses pendataan.

Selain menyampaikan tentang perpanjangan waktu, dalam surat tersebut juga menginfokan jadwal pemutakhiran data Emis untuk masa pendataan semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

Disebutkan bahwa jadwal pemutakhiran data Semester Ganjil TP 2025/2026 dilaksanakan mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Sehingga mulai tanggal 9 Juli ini, pengguna EMIS, termasuk madrasah, dapat memulai melakukan pemutakhiran data pada aplikasi EMIS 4.0 yang diakses melalui laman https://emis.kemenag.go.id/

Disampaikan juga bahwa data EMIS terintegrasi dengan aplikasi PDUM, Rapor Digital Madrasah, BOS, Simba, SIKAP, Simsarpras, Siaga PAI dan e-ijazah, serta terintegrasi dengan Data Simpeg Kemenag, Dapodik, Dukcapil dan BAN-PDM. Data EMIS digunakan sebagai Data Dasar untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam program penyaluran Bantuan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam seperti Bantuan Sarpras, BOS, PIP, Bantuan untuk Lembaga dan Ustadz pada pondok Pesantren. Karena itu data yang dilaporkan adalah data terbaru, lengkap dan valid, dan untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Selengkapnya terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-401/Set.I/KS/06/2025, perihal Pemutakhiran Data EMIS 4.0 Semester Ganjil TP 2025/2026 dapat dibaca dan diunduh melalui situs resmi kementrian agama RI.

Dengan diberikannya perpanjangan waktu pemutakhiran EMIS, madrasah yang belum menuntaskan dapat memanfaatkan perpanjangan deadline tersebut.

Jadwal Pemutakhiran Data Semester Ganjil TP 2025/2026


Posting Komentar

0 Komentar