SUNNAH
Secara istilah, sunnah
berarti jalan atau cara yang sudah mentradisi. Sunnah juga berarti praktek yang
diikuti, arah, model, perilaku, atau tindakan, ketentuan, dan peraturan. Ulama
ahli hadits mendefinisikan sunnah “segala sesuatu yang berasal dari Nabi berupa
perkataan, perbuatan, ketetapan, karakteristik etik, dan fisik atau sejarah,
baik sebelum kenabian, seperti menyendiri di Gua Hira maupun sesudahnya.”
Sementara itu, para ulama
ushulliyyin berpendapat bahwa sunnah adalah sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi selain al Qur’an berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan yang menghasilkan
dalil bagi hukum syari’at.
Ulama fiqih memberikan
definisi bahwa sunnah adalah sesuatu yang ditetapkan dari Nabi Muhammad yang
tidak termasuk kategori fardlu dan tidak wajib. Bagi umat Islam, Nabi adalah
uswah hasanah atau teladan yang baik. Artinya, setiap orang yang beriman dan
mengharapkan perjumpaan dengan Allah dan mengharapkan kebahagiaan di hari
akhir, maka ia harus bercermin kepada Nabi dalam kepribadian dan tingkah
lakunya. Tutur kata dan perbuatannya harus sesuai dengan Nabi Muhammad.
Keteladanan Nabi disebutkan dalam Surat al Ahzab (21):
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ
كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا
Artinya:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Q.S. Al Ahzab: 21)
“Bagi umat Islam, Nabi
Muhammad SAW adalah uswah hasanah atau teladan yang baik. Artinya, setiap orang
yang beriman harus bercermin kepada Nabi dalam kepribadian dan tingkah lakunya.
Tutur kata dan perbuatannya harus sesuai dengan Nabi Muhammad.”
BID’AH
Untuk mengetahui sunnah
lebih mendalam, kita juga perlu mengetahui bid’ah. Menurut ulama, bid’ah
berarti segala sesuatu yang diada-adakan dalam bentuk yang belum ada contohnya
(dari Nabi Muhammad, sahabat, dan generasi sesudahnya). Artiya, segala
perbuatan yang diada-adakan dalam ajaran agama tanpa ada landasan syari’at.
Dari aspek kajian ushul fiqih, bid’ah dibagi menjadi dua. Pertama, bid’ah
meliputi segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama, yang dipandang menyamai
syari’at agama, dan mengerjakannya berlebih lebihan dalam beribadah kepada
Allah. Kedua, bid’ah meliputi segala urusan yang sengaja diada-adakan dalam
agama, baik yang berkaitan dengan urusan ibadah maupun urusan adat. Lebih dari
itu, para ulama membedakan bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah yang baik (bid’ah
hasanah) dan bid’ah yang buruk (bid’ah sayyiah). Bid’ah hasanah dibagi menjadi
bid’ah wajibah (harus dilakukan), bid’ah mandubah (baik untuk dilakukan), dan
bid’ah mubahah (boleh dilakukan). Pengumpulan al Qur’an menjadi mushaf dan
penulisan hadits hadits Nabi adalah contoh-contoh bid’ah wajibah. Melaksanakan
shalat tarawih 20 rakaat ditambah 3 witirnya sebulan penuh secara berjamaah
sesudah shalat Isya’ adalah contoh bid’ah mandubah. Penggunaan pengeras suara
untuk adzan dan pengajian juga merupakan bid’ah mubahah.
Bid’ah yang buruk (bid’ah
sayyi’ah) dibagi menjadi dua, yaitu bid’ah makruhah (yang makruh dilakukan) dan
bid’ah muharramah (bid’ah yang haram dilakukan). Bid’ah muharramah inilah
bid’ah hakiki yang dikatakan oleh Nabi sesat dan kelak akan masuk neraka.
Contoh bid’ah muharramah adalah shalat dengan bahasa Indonesia.
Ada pula yang membagi bid’ah
menjadi dua, yaitu bid’ah al ‘adiyah (bid’ah dalam hal kebiasaan sehari-hari
seperti makan memakai sendok) dan bid’ah ta’abudiyyah, yaitu bid’ah dalam hal
menerangkan masalah agama.
“Menurut ulama, bid’ah
berarti segala sesuatu yang diada adakan dalam bentuk yang belum ada contohnya
(dari Nabi Muhammad, sahabat, dan generasi sesudahnya).”
0 Komentar