Iklan

ANTARA SUNNAH DAN BID’AH


SUNNAH

Secara istilah, sunnah berarti jalan atau cara yang sudah mentradisi. Sunnah juga berarti praktek yang diikuti, arah, model, perilaku, atau tindakan, ketentuan, dan peraturan. Ulama ahli hadits mendefinisikan sunnah “segala sesuatu yang berasal dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakteristik etik, dan fisik atau sejarah, baik sebelum kenabian, seperti menyendiri di Gua Hira maupun sesudahnya.”

Sementara itu, para ulama ushulliyyin berpendapat bahwa sunnah adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi selain al Qur’an berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan yang menghasilkan dalil bagi hukum syari’at.

Ulama fiqih memberikan definisi bahwa sunnah adalah sesuatu yang ditetapkan dari Nabi Muhammad yang tidak termasuk kategori fardlu dan tidak wajib. Bagi umat Islam, Nabi adalah uswah hasanah atau teladan yang baik. Artinya, setiap orang yang beriman dan mengharapkan perjumpaan dengan Allah dan mengharapkan kebahagiaan di hari akhir, maka ia harus bercermin kepada Nabi dalam kepribadian dan tingkah lakunya. Tutur kata dan perbuatannya harus sesuai dengan Nabi Muhammad. Keteladanan Nabi disebutkan dalam Surat al Ahzab (21):


لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا

Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Q.S. Al Ahzab: 21)

“Bagi umat Islam, Nabi Muhammad SAW adalah uswah hasanah atau teladan yang baik. Artinya, setiap orang yang beriman harus bercermin kepada Nabi dalam kepribadian dan tingkah lakunya. Tutur kata dan perbuatannya harus sesuai dengan Nabi Muhammad.”

BID’AH

Untuk mengetahui sunnah lebih mendalam, kita juga perlu mengetahui bid’ah. Menurut ulama, bid’ah berarti segala sesuatu yang diada-adakan dalam bentuk yang belum ada contohnya (dari Nabi Muhammad, sahabat, dan generasi sesudahnya). Artiya, segala perbuatan yang diada-adakan dalam ajaran agama tanpa ada landasan syari’at. Dari aspek kajian ushul fiqih, bid’ah dibagi menjadi dua. Pertama, bid’ah meliputi segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama, yang dipandang menyamai syari’at agama, dan mengerjakannya berlebih lebihan dalam beribadah kepada Allah. Kedua, bid’ah meliputi segala urusan yang sengaja diada-adakan dalam agama, baik yang berkaitan dengan urusan ibadah maupun urusan adat. Lebih dari itu, para ulama membedakan bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah yang baik (bid’ah hasanah) dan bid’ah yang buruk (bid’ah sayyiah). Bid’ah hasanah dibagi menjadi bid’ah wajibah (harus dilakukan), bid’ah mandubah (baik untuk dilakukan), dan bid’ah mubahah (boleh dilakukan). Pengumpulan al Qur’an menjadi mushaf dan penulisan hadits hadits Nabi adalah contoh-contoh bid’ah wajibah. Melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat ditambah 3 witirnya sebulan penuh secara berjamaah sesudah shalat Isya’ adalah contoh bid’ah mandubah. Penggunaan pengeras suara untuk adzan dan pengajian juga merupakan bid’ah mubahah.

Bid’ah yang buruk (bid’ah sayyi’ah) dibagi menjadi dua, yaitu bid’ah makruhah (yang makruh dilakukan) dan bid’ah muharramah (bid’ah yang haram dilakukan). Bid’ah muharramah inilah bid’ah hakiki yang dikatakan oleh Nabi sesat dan kelak akan masuk neraka. Contoh bid’ah muharramah adalah shalat dengan bahasa Indonesia.

Ada pula yang membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah al ‘adiyah (bid’ah dalam hal kebiasaan sehari-hari seperti makan memakai sendok) dan bid’ah ta’abudiyyah, yaitu bid’ah dalam hal menerangkan masalah agama.

“Menurut ulama, bid’ah berarti segala sesuatu yang diada adakan dalam bentuk yang belum ada contohnya (dari Nabi Muhammad, sahabat, dan generasi sesudahnya).”


Posting Komentar

0 Komentar